SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Team Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan 2 pria saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di Gang Nangka, Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten.Sergai, Rabu, (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (39) warga Gg Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dan H B (20) warga Jl. Waringin Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2,(dua )plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1,(satu) pipet berbentuk sekop, dan 19,(sembilan belas) plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/12/2020), mengatakan, bahwa sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di TKP.
Disebutkan, bahwa aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Setelah mendapat informasi berharga tersebut Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.
Kemudian, Rabu (16/12/2020), sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP,
setelah tiba, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta taem Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah di Gg Nangka Desa Melati II Kecamatan. Perbaungan dan ditemukan tersangka beserta barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya team opsnal Polsek Perbaungan menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka MS mengaku mendapat narkoba sabu dari Heri Bayu Ananda, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Jl. Waringin Desa Melati II dan setelah ditanya mengaku benar ada menjual kepada MS narkotika jenis sabu.
" Tersangka mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku insial U T," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kemudian di lakukan pengembangan terhadap yang diduga BD Sabu di maksud namun saat di lakukan pengembangan tersangka di duga sudah kabur dari rumahnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.
" Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 ,UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ," pungkas kapolres.(Bambang)